Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ngabalin Bela Jokowi, Bantah Wariskan Utang ke Pemerintahan Prabowo

Ali Mochtar Ngabalin menegaskan bahwa Presiden Jokowi tak mewariskan utang ke pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Dok Instagram @prabowosubianto
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Dok Instagram @prabowosubianto

Bisnis.com, JAKARTA — Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak mewariskan utang ke pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming. 

Dia pun menyayangkan banyak pihak yang menakut-nakuti masyarakat terkait dengan warisan utang ke Presiden terpilih periode 2024–2029 itu.

Ngabalin pun menegaskan bahwa orang nomor satu di Indonesia itu selalu berhati-hati dalam mengelola keuangan negara salah satunya melihat persentase rasio utang yang bisa dipakai oleh pemerintah.

“Banyak yang tak mengerti soal itu, mereka mengerti gak UU dasar tentang utang dan posisi utang pemerintahan hari ini gimana distribusinya. Berapa persen, masa ada yang tidak mengerti,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Bina Graha, Jumat (2/8/2024).

Menurut catatan Bisnis, jelang lengser dari kursi kepemimpinan, utang pemerintah pada era Presiden Jokowi kembali melonjak, hingga tembus Rp8.444,87 triliun per Juni 2024. Pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dipastikan akan menerima 'warisan utang' jumbo dari sang suksesor.

Mengacu buku APBN Kita edisi Juli 2024, rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) mencatatkan kenaikan sepanjang semester I/2024 atau periode Januari hingga Juni 2024. Dari posisi akhir Desember 2023 sebesar 38,59% kini menjadi 39,13%.

Adapun, posisi utang pemerintah berada di level Rp8.444,87 triliun atau setara dengan 39,13% terhadap PDB.

Meski hampir menyentuh level 40%, Kementerian Keuangan mengatakan rasio utang tetap konsisten terjaga di bawah batas aman 60% PDB sesuai UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper